Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Tidak terkecuali masyarakat Difabel. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Sementara di Provinsi Jawa Timur sendiri juga terdapat perda yag diharapkan mampu menjadi pedoman dan acuan bagi pemerintah dan masyarakat untuk bisa berlaku adil pada penyandang disabilitas. Seperti halnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 TentangPerlindunganDan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pasal 8 ayat 1yang menyatakan bahwa Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang: a.pendidikan; b. ketenagakerjaan dan usaha; c. kesehatan; d. olahraga; e. seni budaya; f. pelayanan publik; g. bantuan hukum; dan h. informasi yang masih dipertegas kembali dengan ayat ke-2 yaitu Kesamaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan dengan pelayanan khusus.
Kuatnya payung hukum yang melindungi penyandang disabilitas dari berbagai lapisan, nampaknya masih belum diimbangi dengan sarana, dan fasilitas yang mendukung banyaknya payung hukum yang ada. Pada kenyataannya penyandang disabilitas (difabel) masih kerap dianggap sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Bukti yang paling nyata, di Jombang sendiri contohnya adalah masih terbatasnya pekerjaan bagi penyandang disabilitas, minimnya fasilitas-fasilitas umum yang bisa mempermudah mereka, akses jalan yang tidak aman bagi mereka, masih minimnya pendidikan yang bisa di akses oleh mereka, terlebih lagi masih sangat terbatasnya tenaga pendidik bagi Sekolah Luar Biasa (SLB), dan masih banyak lagi diskriminasi-diskriminasi yang memunculkan ketidakaadilan bagi penyandang disabilitas. Tidaknya hanya berupa diskriminasi, tidak sedikit kekerasan, baik yang menyangkut kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual kerap terjadi pada mereka. Berdasarkan data yang masuk di Women Crisis Center (WCC) Jombang pada tahun 2015 mencatat bahwa ada 2 penyandang disabilitas yang ada di Jombang mengalami kekerasan seksual. Kejadian ini, adalah sebagian kecil dari kurangnya sarana dan fasilitas yang menunjang bagi penyandang disabilitas untuk bisa memperoleh pendidikan kesehatan reproduksi bagi mereka.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami dari Suara Difabel Mandiri (SDM) dan didukung ormas, komunitas serta masyarakat di Jombang MENUNTUT Bupati Jombang Bpk. H. Nyono Suharly W dan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab agar memberikan akses yang baik bagi difabel seperti :
Petisi ini ditanda tangani oleh perwakilan komunitas, organisasi serta masyarakat umum di Jombang pada 2016 Peringatan Hari Difabel (disabilitas ) Internasional Minggu, 4 Desember 2016.