Connect with us

Suara Difabel Mandiri (SDM)

Penyandang Difabel di Jombang Dapatkan SIM D

Berita

Penyandang Difabel di Jombang Dapatkan SIM D

KABARJOMBANG.COM – Dua kali melayani pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) oleh penyandang difabel (keterbatasan diri), Satlantas Polres Jombang memberikan SIM D. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia, sebelum menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pasuruan, Kamis (16/2/2017).

Menurut polisi wanita (Polwan) asal pulau Bali ini, untuk para penyandang difabel yang ingin mendapatkan SIM, Satlantas bisa melayani hal tersebut. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “SIM yang diberikan kepada penyandang difabel masuk dalam kategori D,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, sistem ujian untuk pemohon penyandang difabel masuk dalam kategori SIM D. Nah, tentu saja dalam pengujiannya berbeda dengan pemohon SIM pada umumnya. Perbedaanya, terletak pada peraturan saat mengikuti praktek permohonan SIM.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

To Top